Foto: BAZNAS

BAZNAS Padang Lawas Audiensi dengan Pemkab Bahas Optimalisasi ZIS

29/01/2026 | Humas BAZNAS Palas BAZNAS

Padang Lawas – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Lawas melaksanakan audiensi sekaligus silaturrahmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas bertempat di Ruang Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas. 29/01/2016

Seluruh unsur pimpinan BAZNAS Padang Lawas hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Ketua BAZNAS Drs. H. Paraduan Tanjung, Wakil Ketua I Mardan Siregar, M.H, Wakil Ketua II Ahmad Zaki Daulay, S.Pd, Wakil Ketua III H. Pangihutan Hasibuan, S.Pd, serta Wakil Ketua IV Drs. H. Abdul Haris.

Audiensi disambut baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas. Karena Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E sedang melaksanakan ibadah umrah dan Wakil Bupati sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, pertemuan tersebut diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution, S.Sos, M.Ap, didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Kesra, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pertemuan ini membahas upaya optimalisasi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Padang Lawas guna mendukung program pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat respons terhadap bencana daerah demi terwujudnya visi “Padang Lawas Maju”.

Pj Sekretaris Daerah, Panguhum Nasution, menyampaikan dukungan penuh terhadap optimalisasi ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Padang Lawas serta berharap agar program-program BAZNAS dapat disinergikan dengan program Pemerintah Daerah.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Kesra Musa Irwan menegaskan pentingnya kerja sama yang baik antara BAZNAS dan Pemerintah Daerah serta perlunya evaluasi secara berkala guna mencapai kemajuan bersama.

Sementara itu, pimpinan BAZNAS Kabupaten Padang Lawas menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan Pemerintah Daerah. BAZNAS berharap ke depan dapat diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan zakat, agar optimalisasi ZIS di Kabupaten Padang Lawas dapat berjalan lebih maksimal dan terarah.

KABUPATEN PADANG LAWAS

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12